Dugaan Aksi Persetubuhan Oknum di Sumbawa Barat Berujung Damai, Oknum Terlapor Tempuh Kesepakatan Kekeluargaan
Persoalan dugaan kekerasan seksual di Sumbawa Barat berujung pada kesepakatan damai yang ditandatangani para pihak dan disaksikan sejumlah saksi.

SUMBAWA BARAT – Perselisihan terkait dugaan tindakan kekerasan seksual di Kabupaten Sumbawa Barat berujung pada kesepakatan damai antara kedua pihak. Persoalan tersebut sebelumnya turut melibatkan penanganan oleh pihak kepolisian Polres Sumbawa Barat.
STN, yang disebut sebagai pihak perempuan dalam perkara tersebut, bersama pihak yang dilaporkan kemudian menandatangani Surat Kesepakatan Berdamai. Dokumen itu turut disaksikan sejumlah saksi dan diketahui oleh Pemerintah Desa Maluk.
Berdasarkan surat kesepakatan tersebut, dugaan peristiwa terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 23.30 WITA. Dalam dokumen, pihak laki-laki disebut sebagai suami dari pihak perempuan.
Persoalan tersebut kemudian dibicarakan oleh keluarga kedua belah pihak. Dalam proses itu, pihak yang disebut sebagai terlapor menyampaikan permohonan maaf, yang kemudian diterima oleh pihak perempuan.
Kedua pihak selanjutnya menyatakan sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai serta tidak saling menuntut atau membuka kembali persoalan tersebut. Namun, kesepakatan itu tetap memuat ketentuan bahwa apabila salah satu pihak melanggar isi perjanjian, pihak yang melanggar bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Surat kesepakatan tersebut dibuat dan ditandatangani pada 19 Mei 2026, lengkap dengan tanda tangan kedua pihak, para saksi, serta pengesahan dari pemerintah desa.
Meski telah terdapat kesepakatan damai di tingkat para pihak, informasi dalam dokumen tersebut juga menyebut bahwa proses hukum terkait perkara ini masih berjalan melalui mekanisme yang disebut berada pada tahap banding di Polda NTB.
Dengan demikian, kesepakatan damai tersebut menjadi bagian dari perkembangan perkara, namun tidak serta-merta menghapus pentingnya melihat seluruh proses hukum dan keterangan dari pihak-pihak terkait secara berimbang.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi atas informasi maupun pemberitaan mengenai perkara tersebut.
Galeri Foto

Berita Terkait

Haryadi Yados Menang Telak di Pilkades Mataiyang, Unggul 229 Suara atas Nari Ratih
Suasana haru mewarnai rumah pemenangan Haryadi Yados usai Pilkades Desa Mataiyang, Minggu (25/10/2026).

Sikap Tegas King Mehmed dan Syarifah di Tengah Badai Isu Publik
King Mehmed dan Syarifah AlHinduan buka suara, membantah sejumlah spekulasi dan menyampaikan klarifikasi terkait polemik yang ramai di media sosia

Gerak Cepat Damkar Taliwang Amankan Anjing Beranak di Arken
Laporan warga langsung ditindaklanjuti. Dalam waktu sekitar 15 menit, petugas Damkar Taliwang tiba di lokasi dan mengamankan anak-anak anjing yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.
Komentar
Memuat komentar…
