Pedoman Media Siber

Wajah Pulau Sumbawa berkomitmen menjalankan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.

Sebagai media siber, kami mematuhi prinsip-prinsip berikut dalam memverifikasi, menayangkan, dan mengoreksi pemberitaan:

  • Verifikasi & keberimbangan: berita diverifikasi sebelum tayang; bila memuat kepentingan pihak yang dirugikan, ruang keberimbangan diberikan.
  • Ralat & koreksi: kekeliruan diralat, dikoreksi, dan/atau dilengkapi hak jawab secepatnya disertai keterangan waktu pembaruan.
  • Isi buatan pengguna: kolom komentar dimoderasi dan wajib bebas dari konten bohong, fitnah, SARA, serta yang melanggar hukum.
  • Pencabutan: berita yang sudah tayang tidak dicabut karena alasan sensor, kecuali menyangkut SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau atas pertimbangan khusus Dewan Pers.
  • Hak cipta: kami menghormati hak cipta atas karya jurnalistik dan materi lain.

Teks lengkap Pedoman Pemberitaan Media Siber dapat dibaca di laman resmi Dewan Pers. Aduan terkait pemberitaan dapat disampaikan melalui halaman Kontak.