Sumbawa Barat

FPT Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Indikasi Anggaran Proyek Jalan Senayan–Lamusung

FPT melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang dan indikasi penyimpangan anggaran proyek Jalan Senayan–Lamusung kepada Polres Sumbawa Barat.

AF
Aidil Fanar
Redaksi · 13 Agustus 2026 pukul 01.03 WITA
FPT Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Indikasi Anggaran Proyek Jalan Senayan–Lamusung
Dokumen laporan Front Pemuda Taliwang (FPT) kepada Polres Sumbawa Barat terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan indikasi penyimpangan anggaran proyek Jalan Senayan–Lamusung.— Sumber Foto : Dokumentasi/Arsip FPT

Taliwang, 12 Agustus 2026 — Front Pemuda Taliwang (FPT) Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan laporan pengaduan kepada Polres Sumbawa Barat terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan indikasi penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan Jalan Senayan–Lamusung.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 180/FPT/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Kapolres Sumbawa Barat c.q. Satreskrim/Unit Tipidkor.

FPT menyebut proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp28 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam pengaduannya, FPT mempertanyakan kesesuaian proyek dengan Perda RTRW Kabupaten Sumbawa Barat serta menyampaikan sejumlah dugaan terkait pelaksanaan pekerjaan dan persoalan lahan.

FPT meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan, apabila diperlukan, melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek.

FPT juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya salinan Perda RTRW Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2020, dokumentasi kondisi lapangan, serta data publikasi mengenai pagu proyek.

Presiden FPT Kabupaten Sumbawa Barat, M. Sahril Amin Dea Naga, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Proses hukum harus tegak lurus sesuai regulasi yang dibuat sendiri oleh Pemerintah KSB. Hentikan semua proses akselerasi kegiatan apa pun yang lain, selama regulasinya belum clear and clean,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi Wajah Pulau Sumbawa melalui WhatsApp pada 15 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, M. Sahril Amin Dea Naga kembali menyampaikan pandangannya terkait laporan tersebut.

Laporan FPT selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditelaah dan diverifikasi. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta hak jawab bagi pihak-pihak yang berkaitan.


Galeri Foto

Berita Terkait

Komentar

Komentar dimoderasi sesuai pedoman media siber.

Memuat komentar…