Rapat Bapemperda Ditunda, FPT Soroti Penyertaan Modal Bank NTB Rp400 Miliar
Rapat Bapemperda DPRD KSB bersama FPT ditunda setelah hanya dua dari delapan anggota hadir. Pembahasan penyertaan modal BUMD akan kembali digelar pada 14 September 2026.

SUMBAWA BARAT—WPS— Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat bersama Front Pemuda Taliwang (FPT) terkait pembahasan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditunda dan dijadwalkan kembali pada 14 September 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD KSB, Kamis (27/8/2026), hanya dihadiri dua dari delapan anggota Bapemperda, yakni Ketua Bapemperda Andi Laweng dan anggota Iwan Irawan.
Kondisi tersebut membuat FPT menyampaikan kekecewaan. FPT menilai ketidakhadiran sebagian besar anggota Bapemperda secara etika politik tidak baik, terlebih substansi yang hendak dibahas menyangkut kebijakan penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Substansi utama yang menjadi sorotan FPT adalah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kepada Bank NTB yang disebut mencapai Rp400 miliar. Persoalan tersebut menjadi salah satu poin yang ingin dibahas dan dimintai penjelasan dalam forum bersama DPRD dan Pemerintah Daerah.
FPT kemudian mengusulkan agar rapat dijadwalkan ulang (reschedule) dengan harapan anggota Bapemperda dapat hadir lebih lengkap. FPT juga menginginkan pembahasan berlangsung secara terbuka sehingga aspirasi yang disampaikan dapat diketahui dan didengar publik secara luas.
Keterangan Ketua Bapemperda DPRD KSB Andi Laweng kepada WPS TV usai rapat menyebutkan bahwa agenda rapat tersebut penjadwalannya cukup mendadak sehingga tidak seluruh anggota Bapemperda dapat hadir.
Andi mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan hari ini, rapat akan kembali dijadwalkan pada 14 September 2026. Jadwal tersebut selanjutnya akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Daerah dan FPT.
Pemda Jelaskan Dasar Perda Penyertaan Modal
Dalam forum tersebut, perwakilan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Kabag Ekonomi, Kabag Hukum, dan BPKAD turut memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penyertaan modal.
Pemda menyampaikan terdapat dua Peraturan Daerah yang menjadi dasar pengaturan penyertaan modal. Perda Nomor 4 secara khusus mengatur penyertaan modal kepada Bank NTB Syariah, sedangkan Perda Nomor 5 mengatur penyertaan modal kepada sejumlah BUMD.
Dalam penjelasan yang disampaikan, tercatat sejumlah nilai penyertaan modal, yakni Bank NTB Syariah Rp25 miliar, BPR NTB Rp10 miliar, Jamkrida Rp5 miliar, dan Barinas Rp7,4 miliar.
Namun, angka Rp400 miliar yang menjadi substansi sorotan FPT perlu dilihat dalam konteks keseluruhan kebijakan penyertaan modal dan dokumen peraturan yang menjadi dasar. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam agenda berikutnya pada 14 September 2026.(Aidil/Wps)
WPS TV | Wajah Pulau Sumbawa
Suara Sumbawa untuk Negeri
Galeri Foto





Berita Terkait

Haryadi Yados Menang Telak di Pilkades Mataiyang, Unggul 229 Suara atas Nari Ratih
Suasana haru mewarnai rumah pemenangan Haryadi Yados usai Pilkades Desa Mataiyang, Minggu (25/10/2026).

Sikap Tegas King Mehmed dan Syarifah di Tengah Badai Isu Publik
King Mehmed dan Syarifah AlHinduan buka suara, membantah sejumlah spekulasi dan menyampaikan klarifikasi terkait polemik yang ramai di media sosia

Gerak Cepat Damkar Taliwang Amankan Anjing Beranak di Arken
Laporan warga langsung ditindaklanjuti. Dalam waktu sekitar 15 menit, petugas Damkar Taliwang tiba di lokasi dan mengamankan anak-anak anjing yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.
Komentar
Memuat komentar…
