Sumbawa Barat

Satpol PP KSB Tegaskan Larangan Berjualan di Kawasan KTC Selama Jam Kerja, Pedagang Diminta Patuhi Perda Ketertiban Umum

Satpol PP Kabupaten Sumbawa Barat mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi larangan berjualan di kawasan KTC selama jam kerja, pukul 07.00–16.00 WITA.

AF
Aidil Fanar
Redaksi · 19 Agustus 2026 pukul 17.53 WITA
Satpol PP KSB Tegaskan Larangan Berjualan di Kawasan KTC Selama Jam Kerja, Pedagang Diminta Patuhi Perda Ketertiban Umum
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat.— Sumber Foto:Istimewa

SUMBAWA BARAT — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat kembali menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha terkait aktivitas perdagangan di kawasan Kemutar Telu Center (KTC).

Melalui unggahan yang disampaikan Satpol PP Kabupaten Sumbawa Barat pada Rabu, 19 Agustus 2026, pemerintah daerah menegaskan bahwa aktivitas berjualan di dalam area KTC dilarang selama jam kerja.

Dalam imbauan tersebut, larangan berlaku di seluruh area kawasan KTC pada pukul 07.00 hingga 16.00 WITA. Ketentuan ini ditujukan kepada masyarakat maupun para pelaku usaha yang melakukan aktivitas perdagangan di dalam kawasan tersebut.

Satpol PP KSB menjelaskan, imbauan tersebut disampaikan dalam rangka menjaga ketertiban, kebersihan, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas pelayanan publik di kawasan KTC.

Kawasan KTC merupakan salah satu kawasan yang menjadi pusat aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa Barat. Karena itu, penataan berbagai aktivitas di dalam kawasan tersebut dinilai penting agar kegiatan pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung dengan tertib dan nyaman.

Dalam materi yang dipublikasikan Satpol PP KSB, larangan berjualan tersebut memiliki dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dengan adanya dasar tersebut, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk memperhatikan ketentuan mengenai aktivitas berjualan selama jam kerja di lingkungan KTC.

Satpol PP juga menekankan bahwa kawasan KTC harus tetap dijaga sebagai kawasan yang tertib, bersih, dan nyaman untuk aktivitas pelayanan publik dan masyarakat.

Imbauan tersebut bukan hanya ditujukan kepada pedagang, tetapi menjadi ajakan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kondisi lingkungan KTC. Aktivitas masyarakat diharapkan tetap berjalan dengan memperhatikan ketertiban serta fungsi kawasan sebagai pusat pelayanan pemerintahan.

Dalam unggahannya, Satpol PP Kabupaten Sumbawa Barat mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kawasan KTC agar tetap tertib, bersih, nyaman, serta kondusif.

“Mari kita jaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” demikian pesan yang disampaikan Satpol PP Kabupaten Sumbawa Barat dalam imbauannya.

Materi tersebut juga mencantumkan H. Wahidin, S.Pd., M.M. selaku Plt. Kasat Pol PP KSB sebagai bagian dari informasi kelembagaan Satpol PP Kabupaten Sumbawa Barat.

Satpol PP KSB melalui imbauan tersebut pada intinya meminta masyarakat untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait larangan berjualan di dalam kawasan KTC selama jam kerja.

Dengan demikian, selama rentang waktu 07.00–16.00 WITA, masyarakat dan pelaku usaha diminta tidak melakukan aktivitas berjualan di dalam area KTC. Penataan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya kawasan pemerintahan yang tertib, bersih, nyaman, dan mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Wajah Pulau Sumbawa — Penjaga Cerita, Penjaga Jati Diri.


Galeri Foto

Berita Terkait

Komentar

Komentar dimoderasi sesuai pedoman media siber.

Memuat komentar…