NTB

ASDP Perketat Kayangan-Poto Tano, Penumpang Berlebih Wajib Beli Tiket Tambahan

ASDP memperketat aturan penyeberangan Kayangan-Poto Tano. Penumpang yang melebihi kapasitas kendaraan wajib membeli tiket tambahan dan seluruh penumpang harus tercatat dalam manifest sesuai KTP.

R
Redaksi
Redaksi · 5 September 2026 pukul 16.49 WITA
ASDP Perketat Kayangan-Poto Tano, Penumpang Berlebih Wajib Beli Tiket Tambahan
Aktivitas penumpang dan kendaraan di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, serta saat memasuki kapal di Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat, pada lintasan penyeberangan Kayangan-Poto Tano.— Foto:Istimewa

Lombok Timur, WPS – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperketat aturan penyeberangan di lintasan Kayangan-Poto Tano. Penumpang yang melebihi kapasitas kendaraan kini wajib membeli tiket tambahan dan seluruh data penumpang harus tercatat dalam manifest sesuai KTP.

Humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kayangan, Audina Midiani, membenarkan penerapan aturan tersebut, Rabu (2/9/2026).

“Ya betul, akan mulai diterapkan,” ujar Audina.

Aturan ini menegaskan bahwa satu tiket kendaraan hanya berlaku sesuai kapasitas penumpang yang telah ditentukan. Rinciannya, satu tiket sepeda motor berlaku untuk dua orang, satu tiket mobil untuk 5–7 orang, satu tiket travel untuk 12–15 penumpang, dan satu tiket pick-up untuk tiga orang penumpang.

Dengan demikian, pengendara sepeda motor yang membawa tiga orang tidak lagi cukup menggunakan satu tiket kendaraan. Satu penumpang tambahan wajib membeli tiket secara terpisah.

Ketentuan serupa berlaku bagi kendaraan pick-up. Jika terdapat penumpang yang berada di bagian bak belakang, penumpang tersebut wajib membeli tiket kategori penumpang per orang.

“Kalau pengendara sepeda motor boncengan tiga, maka satu orang lainnya harus membeli tiket tambahan. Begitu juga mobil pick-up yang membawa orang di bak belakang, wajib membeli tiket kategori penumpang per orang,” jelas Audina.

Manifest Penumpang Wajib Sesuai KTP

Pengetatan tidak hanya berlaku pada pembelian tiket. ASDP juga mewajibkan seluruh penumpang yang naik ke kapal tercatat dalam manifest atau data penumpang.

Data tersebut harus diisi berdasarkan KTP atau tanda pengenal resmi lainnya. Artinya, setiap orang yang berada dalam kendaraan dan ikut menyeberang harus tercatat secara jelas.

“Semua penumpang yang naik di kapal wajib dicatat dalam manifest dan datanya harus sesuai KTP atau tanda pengenal resmi yang berlaku lainnya,” terang Audina.

ASDP menyebut aturan tersebut diterapkan untuk memastikan data jumlah penumpang dan kendaraan akurat, lengkap, serta sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Pendataan ini juga berkaitan langsung dengan aspek keselamatan. Dengan manifest yang lebih detail, data penumpang dapat menjadi informasi penting apabila terjadi kondisi darurat selama proses penyeberangan.

Penumpang pun diimbau mematuhi ketentuan tersebut dan memastikan seluruh anggota rombongan telah memiliki tiket serta tercatat dalam manifest sebelum naik kapal.

Pengetatan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan akurasi data penumpang di lintasan Kayangan-Poto Tano yang menjadi jalur vital penghubung Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.(Aidil/WPS)


Berita Terkait

Komentar

Komentar dimoderasi sesuai pedoman media siber.

Memuat komentar…