ASN Nongkrong Saat Jam Kerja, Penggunaan Kendaraan Dinas Dipertanyakan Warga
Laporan warga soal ASN nongkrong saat jam kerja dan penggunaan kendaraan dinas di KSB mendapat tanggapan Daeng Agus, Kepala Kepegawaian BKPSDM, dalam konfirmasi kepada WPS pada 13 Oktober 2026. Apa penjelasannya?

Sumbawa Barat, WPS — Laporan masyarakat mengenai dugaan ASN nongkrong di lesehan saat jam kerja serta penggunaan mobil dan sepeda motor dinas yang dipertanyakan warga menjadi perhatian di Kabupaten Sumbawa Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Wajah Pulau Sumbawa (WPS) melakukan konfirmasi kepada Kepala Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Sumbawa Barat, Daeng Agus, pada Selasa siang, 13 Oktober 2026.
Saat dikonfirmasi WPS, Daeng Agus menegaskan bahwa laporan masyarakat mengenai perilaku ASN yang nongkrong di luar kantor pada jam dinas maupun di luar jam dinas menjadi perhatian serius pihaknya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 4 huruf f, PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Menurut Daeng Agus, apabila dugaan pelanggaran termasuk kategori ringan maupun sedang, pengawasan, pembinaan, dan penegakan disiplin menjadi kewenangan atasan langsung serta pejabat pimpinan tinggi pratama pada perangkat daerah atau unit kerja yang bersangkutan.
Jika perilaku tersebut dilakukan berulang kali dan tidak diindahkan oleh ASN yang bersangkutan, laporan wajib disampaikan kepada BKPSDM untuk dilakukan pembinaan.
Lebih lanjut, Daeng Agus menyampaikan bahwa BKPSDM Kabupaten Sumbawa Barat mendukung penegakan disiplin ASN sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk koordinasi dan fasilitasi penanganan aspek kepegawaian.
Namun, pengawasan disiplin sehari-hari tetap harus dilaksanakan oleh atasan langsung dan pimpinan perangkat daerah masing-masing. Sementara itu, penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan.
Terkait langkah konkret pemerintah daerah, ia menyebut upaya yang dilakukan melalui BKPSDM, Inspektorat, dan Satpol PP antara lain mengingatkan ASN saat apel pagi di halaman Kantor Bupati Sumbawa Barat, Graha Fitrah, serta melakukan sosialisasi kepada ASN dan pejabat yang menangani urusan kepegawaian.
Daeng Agus juga mengimbau seluruh ASN agar menaati nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ia turut mengapresiasi informasi dan laporan masyarakat sebagai bentuk partisipasi serta kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, informasi tersebut dapat menjadi bahan klarifikasi dan tindak lanjut.
Di sisi lain, laporan warga turut mempertanyakan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan. Penggunaan fasilitas negara tersebut perlu mengacu pada peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Laporan masyarakat ini menjadi pengingat bahwa disiplin aparatur dan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari tanggung jawab pelayanan publik. Setiap dugaan pelanggaran tetap perlu diverifikasi agar dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai aturan yang berlaku.(Aidil/WPS)
Berita Terkait

Harlah ke-18 Desa Lampok Dibuka, Olahraga Jadi Momentum Perkuat Persatuan dan Kebersamaan
Desa Lampok memasuki usia ke-18 dengan semangat persatuan dan gotong royong. Dibuka langsung oleh Kepala Desa Tarmizi, perayaan tahun ini menjadi momentum mempererat kebersamaan sekaligus mendorong kemajuan desa.

Ambulans Tak Lagi Bergerak Sendiri, KSB Terapkan Sistem Satu Komando
Pemkab Sumbawa Barat meluncurkan Siaga Prima KSB dan TRC Satu Komando untuk mempercepat layanan kesehatan bergerak melalui integrasi data, Command Center, dan jejaring Pustu sebagai first responder.

Jalin PKS dengan BPN, Pemda KSB Upayakan Percepatan Sertifikasi Aset Tanah
Pemda KSB menjalin PKS dengan BPN untuk percepatan sertifikasi dan integrasi data aset tanah. Efektivitas kerja sama tersebut selanjutnya akan bergantung pada pelaksanaan dan tindak lanjut antarinstansi.
Komentar
Memuat komentar…
