Pemerintahan

Jalin PKS dengan BPN, Pemda KSB Upayakan Percepatan Sertifikasi Aset Tanah

Pemda KSB menjalin PKS dengan BPN untuk percepatan sertifikasi dan integrasi data aset tanah. Efektivitas kerja sama tersebut selanjutnya akan bergantung pada pelaksanaan dan tindak lanjut antarinstansi.

R
Redaksi
Redaksi · 31 Agustus 2026 pukul 20.11 WITA
Jalin PKS dengan BPN, Pemda KSB Upayakan Percepatan Sertifikasi Aset Tanah
Jajaran Pemkab Sumbawa Barat bersama Kantor Pertanahan/BPN KSB berfoto usai penandatanganan kesepakatan pemanfaatan data pertanahan untuk pengelolaan barang milik daerah dan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah, 10 Agustus 2026.— Foto : Istimewa

Sumbawa Barat, WPS— Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat terkait pengelolaan dan sertifikasi aset tanah daerah.

Kerja sama tersebut melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kantor BPN Kabupaten Sumbawa Barat.

Penandatanganan PKS dilaksanakan pada 10 Agustus 2026.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat, Armayadi, mengatakan kerja sama itu dimaksudkan untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik daerah, khususnya aset yang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan umum.

Selain sertifikasi aset, kerja sama tersebut juga mencakup pertukaran informasi pertanahan dan integrasi data antara instansi terkait.

“PKS dilaksanakan selain percepatan sertifikasi aset tanah, juga jadi ajang pertukaran data informasi pertanahan serta integrasi antara data pertanahan dengan data aset daerah,” kata Armayadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, integrasi data tersebut juga berkaitan dengan proses penyusunan dokumen rencana tata ruang dan pelayanan perizinan publik di sektor pertanahan.

Armayadi menyebut kerja sama tersebut turut berkaitan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk pembangunan infrastruktur.

Menurutnya, ketersediaan dan kejelasan status tanah menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.

PKS tersebut juga disebut sebagai bagian dari koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan program strategis daerah periode 2025–2029.

Namun, efektivitas kerja sama tersebut dalam mempercepat sertifikasi aset tanah masih akan bergantung pada pelaksanaan dan tindak lanjut dari masing-masing pihak yang terlibat.

Percepatan sertifikasi aset tanah sendiri menjadi bagian dari upaya penataan administrasi dan pencatatan aset daerah, terutama terhadap tanah yang telah dibebaskan untuk kepentingan umum.

Dalam penandatanganan PKS tersebut hadir Kepala Kantor BPN Kabupaten Sumbawa Barat, Jaelani, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat, Armayadi, unsur BPKAD dan Bappenda.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah serta Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.(Aidil/Wps)


Galeri Foto

Berita Terkait

Komentar

Komentar dimoderasi sesuai pedoman media siber.

Memuat komentar…