Bima

Bawa 34 Paket Sabu dari Sumbawa, SA Dibekuk di Jalan Lintas Sumbawa–Bima

Polres Bima mengungkap dugaan peredaran sabu lintas kabupaten. SA, warga Plampang, diamankan di Desa Sondosia dengan 34 paket sabu dan satu unit Kawasaki Ninja. Polisi kini mendalami pihak lain yang diduga terlibat.

R
Redaksi
Redaksi · 28 Agustus 2026 pukul 12.29 WITA
Bawa 34 Paket Sabu dari Sumbawa, SA Dibekuk di Jalan Lintas Sumbawa–Bima
SA diamankan polisi dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu lintas kabupaten di Jalan Lintas Sumbawa–Bima, Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kamis (27/8/2026). Polisi menyita 34 paket sabu dengan berat bruto 78,56 gram.— Foto:Istimewa

BIMA — WPS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, Polda NTB, membongkar dugaan peredaran narkotika lintas kabupaten. Seorang pria berinisial SA, warga Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, diamankan polisi saat diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Bima.

SA ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Lintas Sumbawa–Bima, tepatnya di depan salah satu bengkel di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 34 paket klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 78,56 gram. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Dediansyah, S.E., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

Dediansyah menjelaskan, kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan rencana transaksi narkotika di wilayah Desa Sondosia. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Setelah memastikan keberadaan sasaran, tim bergerak mengamankan SA dan melakukan penggeledahan. Proses penggeledahan di lokasi turut disaksikan aparat pemerintah desa setempat serta warga sekitar.

Berdasarkan pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh puluhan paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial JB, warga Desa Salante, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

Barang tersebut diduga dibawa dari wilayah Sumbawa menuju Kabupaten Bima untuk diedarkan.

Polisi masih mendalami keterangan SA untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Kami terus mendalami kasus ini untuk membongkar dan memutus rantai jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke akarnya,” kata Dediansyah.

Polres Bima juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Saat ini, SA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(Aidil/Wps)


Berita Terkait

Komentar

Komentar dimoderasi sesuai pedoman media siber.

Memuat komentar…