Pemerintahan

Pemda KSB Tegaskan: Aset Jalan Senayan–Lamusung Sudah Tercatat, Sertifikasi Masih di BPN

Pemda KSB menegaskan tanah pembebasan Jalan Senayan–Tapir–Lamusung telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah. Proses yang masih berjalan adalah penyelesaian sertifikasi dan administrasi pertanahan di BPN.

R
Redaksi
Redaksi · 31 Agustus 2026 pukul 17.13 WITA
Pemda KSB Tegaskan: Aset Jalan Senayan–Lamusung Sudah Tercatat, Sertifikasi Masih di BPN
Jalan Senayan–Tapir–Lamusung di Sumbawa Barat. Pemda KSB menegaskan tanah hasil pembebasan telah tercatat sebagai aset daerah, sementara proses sertifikasi sebagian bidang masih berjalan di BPN.— Foto:Istimewa

Sumbawa Barat, WPS— Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan tanah yang dibebaskan untuk pembangunan Jalan Senayan–Tapir–Lamusung telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Pemda KSB meluruskan, proses yang saat ini masih berjalan bukan pencatatan aset, melainkan penyelesaian administrasi pertanahan, termasuk pemecahan bidang, balik nama sertifikat hingga penerbitan hak pakai di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumbawa Barat, Armayadi, mengatakan pencatatan tanah tersebut telah dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan tanah.

Dinas PUPR bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melakukan rekonsiliasi terhadap belanja modal yang proses pengadaannya selesai untuk selanjutnya dicatat sebagai Barang Milik Daerah.

“Bidang aset sudah mencatatkan tanah jalan untuk pembangunan jalan lintas Lamusung–Tapir sebagai aset daerah. Saat ini, sertifikasi tanah itu masih berproses di BPN,” kata Armayadi kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, Dinas PU juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPN dalam rangka penyelesaian proses sertifikasi tanah hasil pembebasan lahan tersebut. Kerja sama itu diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan sertifikat sesuai ketentuan dan tahapan administrasi pertanahan yang berlaku.

Armayadi menjelaskan, proses sertifikasi tanah yang dibebaskan pemerintah harus melalui sejumlah tahapan. Salah satunya adalah penerbitan dokumen pelepasan sebagian hak yang kemudian didaftarkan ke BPN untuk penerbitan sertifikat. Setelah sertifikat diterbitkan, pemerintah daerah selanjutnya mengajukan pendaftaran hak pakai atas tanah tersebut.

Berdasarkan data Dinas PU Sumbawa Barat, pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Senayan–Tapir mencakup total 83 bidang tanah yang telah dibebaskan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 61 bidang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebanyak 24 bidang telah menyelesaikan proses pemecahan, sementara 37 bidang lainnya masih menjalani proses administrasi dan sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Terpisah, Kepala Bidang Aset BPKAD Sumbawa Barat, Mirham, turut menegaskan bahwa tanah hasil pembebasan tersebut telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Ia membantah narasi yang menyebut pencatatan aset tanah Jalan Senayan–Lamusung belum lengkap.

“Karena tanah dan bangunan itu telah tercatat sebagai aset pemda. Yang masih dalam proses adalah balik nama sertifikat yang masih diproses oleh BPN,” kata Mirham saat dikonfirmasi wartawan.

Pemda KSB menegaskan, perbedaan antara pencatatan aset dan penyelesaian sertifikasi pertanahan perlu dipahami secara utuh.

Tanah hasil pembebasan untuk pembangunan Jalan Senayan–Tapir–Lamusung telah masuk dalam pencatatan Barang Milik Daerah. Sementara proses administrasi pertanahan, termasuk sertifikasi, balik nama dan pengajuan hak pakai, masih terus diselesaikan melalui BPN.(Aidil/WPS)


Galeri Foto

Berita Terkait

Komentar

Komentar dimoderasi sesuai pedoman media siber.

Memuat komentar…