Breaking News

UPDATE! Kasus Combine Harvester KSB: Kejaksaan Sudah Kantongi Arah, Apa yang Masih Ditunggu?

BPK sudah turun memeriksa, tetapi hasil audit kasus combine harvester KSB masih dinanti. Sejauh mana perkembangan penyidikan dan kapan publik mendapat kepastian? Simak update selengkapnya di berita WPS.

R
Redaksi
Redaksi · 29 Oktober 2026 pukul 16.37 WITA
UPDATE! Kasus Combine Harvester KSB: Kejaksaan Sudah Kantongi Arah, Apa yang Masih Ditunggu?
Dokumentasi ilustrasi mesin combine harvester dan Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin pertanian melalui pokir DPRD KSB.— Foto:Istimewa
Sumbawa Barat, WPS — Penyidikan dugaan korupsi pengadaan 21 unit mesin pertanian combine harvester melalui pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Berdasarkan konfirmasi media kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Cok Satrya Aditya, S.H., M.H., tim BPK telah menyelesaikan pemeriksaan lapangan. Namun, hasil audit tersebut belum diterima pihak kejaksaan.

“Kalau sebelumnya pernyataan kami menunggu BPK, kalau sekarang menunggu hasilnya. BPK-nya sudah turun,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).

Kejari KSB belum dapat memastikan kapan hasil penghitungan kerugian negara tersebut akan diterima, termasuk kemungkinan rampung sebelum akhir 2026.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan 21 unit combine harvester selama tiga tahun anggaran, yakni dua unit pada 2023, enam unit pada 2024, dan 13 unit pada 2025.

Kejari KSB sebelumnya telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 12 Januari 2026. Kini, perkembangan selanjutnya masih dinantikan, termasuk kepastian langkah hukum setelah hasil penghitungan kerugian negara diterima.

Publik menunggu sejauh mana penyidikan ini akan dituntaskan dan kapan perkembangan konkret berikutnya dapat disampaikan kepada masyarakat.(Aid/WPS)

Berita Terkait

Komentar

Komentar dimoderasi sesuai pedoman media siber.

Memuat komentar…