Hukum & Kriminal

Babak Baru Polemik Panti di KSB: Dari Isu Anak di Bali hingga Catatan Izin Sejak 2022

Polemik panti di Sumbawa Barat memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul isu mengenai anak panti yang berada di Bali dan mendapat penjelasan dari Dinsos, penelusuran WPS menemukan telaahan staf Dinsos terkait permohonan biaya pengobatan dan terapi anak. Dokumen tersebut juga mencatat izin opera

AF
Aidil Fanar
Redaksi · 14 Agustus 2026 pukul 02.33 WITA
Babak Baru Polemik Panti di KSB: Dari Isu Anak di Bali hingga Catatan Izin Sejak 2022
Dokumen Telaahan Staf Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat dan kondisi bangunan yang berkaitan dengan lembaga/panti yang menjadi bagian dari penelusuran WPS terkait polemik bantuan pengobatan dan terapi anak.— Foto:Istimewa

SUMBAWA BARAT — Polemik terkait keberadaan dan pelayanan anak di salah satu lembaga/panti di Kabupaten Sumbawa Barat kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul persoalan yang sempat menjadi perhatian publik terkait keberadaan anak panti di Bali, kini hasil penelusuran Wajah Pulau Sumbawa (WPS) menemukan dokumen resmi Dinas Sosial yang memuat proses permohonan bantuan pengobatan dan terapi anak sekaligus catatan mengenai status administrasi lembaga tersebut.

Persoalan anak panti di Bali sebelumnya sempat ramai setelah muncul unggahan di media sosial yang menyebut sejumlah anak dari Panti Baiti Nurjannah berada di Bali tanpa pendampingan orang dewasa. Dalam pemberitaan sebelumnya, Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan bahwa kondisi sebenarnya berbeda dari informasi yang beredar. (KanalSumbawa.com⁠)

Kini, penelusuran WPS menemukan dokumen lain yang memberikan konteks berbeda terhadap persoalan tersebut.

Dokumen yang diperoleh WPS berupa Telaahan Staf Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat tertanggal 4 Agustus 2026, dengan nomor B.400.9.2.2/899/Dinsos/2026, yang ditujukan kepada Bupati Sumbawa Barat.

Telaahan tersebut berkaitan dengan permohonan biaya pengobatan dan terapi anak. Di dalamnya tercantum nama Panti Baitu Nur Jannah sebagai pihak yang mengajukan permohonan.

Berdasarkan dokumen tersebut, proposal permohonan tercatat diajukan pada 10 Februari 2026. Kemudian pada 26 Juni 2026, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat disebut mengajukan kembali telaahan terkait permohonan bantuan biaya pengobatan pasien untuk memperkuat proposal sebelumnya.

Dalam proses tersebut, Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mencari solusi dan rekomendasi terhadap permohonan tersebut. Dokumen juga mencatat adanya disposisi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat tertanggal 29 Juli 2026.

Namun, ada bagian lain dalam dokumen yang menjadi perhatian dalam penelusuran WPS.

Dinas Sosial mencatat bahwa izin operasional Panti Baitu Nur Jannah telah berakhir pada 2022 dan belum dilakukan perpanjangan kembali.

Temuan ini kemudian dikonfirmasi kepada pihak Dinas Sosial. Saat ditemui dan dihubungi beberapa waktu lalu, pihak Dinas Sosial membenarkan adanya proses administrasi terkait permohonan bantuan tersebut.

WPS juga menemui seorang narasumber yang mengetahui persoalan tersebut. Untuk kepentingan pemberitaan, narasumber tersebut disebut dengan inisial W.

Menurut W, meskipun izin operasional lembaga disebut telah berakhir sejak 2022 dan belum diperpanjang, kegiatan pelayanan di panti masih tetap berjalan.

“Setahu saya, izin operasionalnya sudah berakhir sejak 2022 dan belum diperpanjang,” kata W kepada WPS.

W juga menyampaikan keprihatinannya terhadap anak-anak yang masih membutuhkan pengasuhan dan pelayanan.

Menurutnya, persoalan administrasi lembaga perlu segera diperjelas, terutama agar keberlangsungan pelayanan terhadap anak-anak tidak ikut terdampak.

“Kasihan anak-anak kalau sampai terlantar. Kalau memang masih memenuhi persyaratan, sebaiknya izin operasionalnya diperpanjang dan statusnya diperjelas,” ujar W.

Keterangan tersebut kemudian dibandingkan dengan dokumen resmi Dinas Sosial. Catatan mengenai berakhirnya izin operasional pada 2022 dan belum dilakukan perpanjangan juga tercantum dalam Telaahan Staf tertanggal 4 Agustus 2026.

Dengan demikian, persoalan administrasi tersebut bukan hanya berasal dari keterangan narasumber, tetapi juga tercatat dalam dokumen pemerintah daerah yang diperoleh WPS.

Meski demikian, berakhirnya izin operasional tidak serta-merta berarti kegiatan lembaga tersebut ilegal atau telah terjadi pelanggaran hukum. Status administrasi, proses perpanjangan dan kelayakan operasional tetap perlu dijelaskan oleh pihak lembaga serta instansi yang berwenang.

Begitu pula dengan polemik anak di Bali. Informasi mengenai dugaan anak tanpa pendampingan sebelumnya telah mendapatkan penjelasan dari Dinas Sosial bahwa kondisi sebenarnya berbeda dari informasi yang beredar. Karena itu, persoalan tersebut tidak dapat ditarik sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi penelantaran anak tanpa adanya fakta dan pemeriksaan yang memadai. (KanalSumbawa.com⁠)

Namun, rangkaian informasi tersebut menjadi penting untuk melihat persoalan secara utuh: mulai dari keberadaan anak di luar daerah, kebutuhan pengobatan dan terapi, proses permohonan bantuan, hingga status administrasi lembaga yang menaungi anak-anak tersebut.

Dalam telaahannya, Dinas Sosial juga mencantumkan sejumlah dasar hukum mengenai kesejahteraan sosial, perlindungan anak dan pengasuhan anak. Di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.

Dokumen tersebut juga memuat rujukan terhadap ketentuan Kementerian Sosial yang berkaitan dengan rehabilitasi sosial dan lembaga kesejahteraan sosial.

Pada titik ini, persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya bantuan. Ada pula pertanyaan mengenai bagaimana status administrasi lembaga, bagaimana proses pengajuan bantuan dilakukan, serta bagaimana memastikan kebutuhan pengobatan, pengasuhan dan perlindungan anak tetap terpenuhi.

WPS menyajikan hasil penelusuran ini berdasarkan dokumen resmi, keterangan narasumber dan hasil konfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.

Sebaliknya, temuan ini menjadi bagian dari upaya memperoleh gambaran yang lebih lengkap atas polemik yang sebelumnya telah berkembang di ruang publik.

Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak lembaga/panti, Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat, termasuk untuk menjelaskan perkembangan terbaru terkait status izin, proses bantuan pengobatan dan kondisi anak-anak yang berada dalam pengasuhan lembaga.


Galeri Foto

Berita Terkait

Komentar

Komentar dimoderasi sesuai pedoman media siber.

Memuat komentar…