Belum Ketuk Palu, Jakarta Mulai Didorong Jadi Tuan Rumah HPN 2027
HPN 2027 belum ditetapkan. SMSI mengusulkan Jakarta sebagai lokasi, sementara AMSI menyatakan siap mendukung usulan tersebut.

Jakarta, WPS — Di mana Hari Pers Nasional (HPN) 2027 akan digelar? Hingga Rabu malam, 2 September 2026, jawabannya belum diputuskan Dewan Pers.
Kepastian itu disampaikan sejumlah anggota Dewan Pers setelah pertemuan dengan delegasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang memaparkan kesiapan menjadi pelaksana HPN 2027.
Anggota Dewan Pers Abdul Manan menegaskan, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan. Dewan Pers masih akan meminta pandangan seluruh konstituen sebelum menentukan lokasi maupun pihak yang menjadi penanggung jawab dan pelaksana.
Menurut Abdul Manan, HPN semestinya menjadi momentum seluruh komunitas pers, bukan didominasi satu organisasi. Karena itu, mekanisme penyelenggaraannya perlu dibahas bersama.
Hal senada disampaikan anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli dan Dr. Rosarita Niken Widiastuti. Keduanya memastikan belum ada keputusan resmi terkait lokasi maupun pelaksana HPN 2027. Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto juga menyebut pertemuan dengan PWI baru sebatas mendengarkan paparan.
“Belum, tadi hanya pertemuan untuk mendengarkan paparan PWI. Habis ini bicara dengan seluruh konstituen,” kata Totok.
Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika atau Bli Komang turut menyatakan belum ada rapat bersama seluruh konstituen untuk menetapkan HPN 2027.
Di tengah belum adanya keputusan itu, SMSI melalui rapat pleno di Jakarta pada Rabu malam mengusulkan agar HPN 2027 dilaksanakan di Jakarta.
Sekjen SMSI Makali Kumar mengimbau seluruh jajaran SMSI menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum memiliki kepastian.
Usulan tersebut mendapat respons positif dari Ketua Umum AMSI. Saat ditanya mengenai dukungan terhadap usulan Jakarta, Wahyu Dhyatmika menjawab singkat, “AMSI siap dukung SMSI.”
Meski demikian, Jakarta saat ini masih sebatas usulan. Keputusan resmi tetap menunggu pembahasan seluruh konstituen dan rapat pleno Dewan Pers.(Aidil/Wps)
Berita Terkait

Koperasi Merah Putih Digugat ke MK, Aturan Main Program Desa Dipersoalkan
Proyek Koperasi Merah Putih kini menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Sejumlah pihak mempersoalkan aturan yang menjadi dasar pelaksanaannya. Apa yang sebenarnya dipersoalkan? Simak selengkapnya di WPS.

Dari Tiket hingga Kapal Berlayar, ASDP Perketat Rantai Verifikasi Manifest
ASDP memperkuat kepatuhan pengisian dan verifikasi data manifest penumpang serta kendaraan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi aktual demi meningkatkan keselamatan penyeberangan.

MK Resmi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dari KUHP
MK membatalkan Pasal 240 dan 241 KUHP. Ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara kini dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Komentar
Memuat komentar…
