Nasional

MK Resmi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dari KUHP

MK membatalkan Pasal 240 dan 241 KUHP. Ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara kini dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

R
Redaksi
Redaksi · 29 Agustus 2026 pukul 13.46 WITA
MK Resmi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dari KUHP
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta. MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan 241 KUHP yang mengatur pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.— Foto:Istimewa

JAKARTA, WPS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal yang mengatur pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara itu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

“Amar putusan mengadili, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK kemudian menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasan Pasal 240 KUHP bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketentuan serupa juga berlaku terhadap Pasal 241 KUHP.

Gugatan tersebut diajukan sembilan pemohon, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.

Para pemohon diwakili kuasa hukum Priskila Octaviani.

Sebelumnya, Priskila menjelaskan persoalan utama dalam Pasal 240 KUHP terletak pada frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” yang dinilai tidak memiliki definisi maupun parameter objektif yang jelas.

Menurutnya, ketidakjelasan tersebut membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif dalam membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, hingga perbuatan yang benar-benar dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

Kondisi itu, menurut para pemohon, berpotensi menempatkan warga negara dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.

Ancaman pidana juga dinilai tidak hanya muncul ketika seseorang membuat sebuah ekspresi, tetapi dapat menjangkau pihak yang menyebarluaskan atau membagikan ekspresi orang lain melalui aktivitas akademik, sosial, maupun teknologi informasi.

“Apabila hal demikian dinilai sebagai penghinaan menurut penafsiran subjektif, sehingga ketentuan ini dapat menciptakan ancaman yang nyata dan tidak proporsional terhadap kebebasan berekspresi para Pemohon,” demikian dalil yang disampaikan para pemohon dalam permohonannya.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan MK ini sekaligus menjadi titik penting dalam perlindungan kebebasan berekspresi, khususnya dalam menyampaikan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, maupun satire terhadap pemerintah dan lembaga negara. (Aidil/Wps)


Berita Terkait

Komentar

Komentar dimoderasi sesuai pedoman media siber.

Memuat komentar…