Hukum & Kriminal

Diduga Tak Setorkan Uang Jamaah Rp36,9 Juta, Agen PT MHU Diadukan ke Polda NTB

Perwakilan PT MHU Sumbawa Barat mengaku terpaksa menalangi biaya keberangkatan jamaah umroh setelah dana Rp36,9 juta yang telah ditransfer dipersoalkan. Kasus tersebut kini diadukan ke Ditreskrimum Polda NTB untuk mendapatkan kepastian hukum.

R
Redaksi
Redaksi · 31 Agustus 2026 pukul 19.59 WITA
Diduga Tak Setorkan Uang Jamaah Rp36,9 Juta, Agen PT MHU Diadukan ke Polda NTB
Perwakilan PT MHU Sumbawa Barat menunjukkan dokumen pengaduan saat mendatangi Ditreskrimum Polda NTB terkait dugaan persoalan dana jamaah umroh senilai Rp36,9 juta.— Foto : Istimewa

Mataram, WPS— Seorang perempuan bernama Surya yang merupakan perwakilan PT Manasik Haji Umroh (MHU) wilayah Sumbawa Barat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Senin, 31 Agustus 2026.

Kedatangannya untuk mengadukan dugaan persoalan dana jamaah umroh senilai Rp36.900.000 yang disebut telah ditransfer kepada salah seorang agen PT MHU berinisial NYA.

Surya datang didampingi suaminya untuk menyampaikan pengaduan kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Ia mengaku kecewa karena persoalan tersebut dinilai belum mendapatkan penyelesaian, sementara dirinya harus menanggung biaya keberangkatan salah seorang jamaah.

Menurut Surya, persoalan itu bermula ketika dirinya memiliki dua calon jamaah umroh yang dijadwalkan berangkat pada 14 Juli 2026.

Namun, karena kuota atau site booking yang dimilikinya telah penuh, sementara NYA disebut masih memiliki sisa booking, dua calon jamaah tersebut kemudian dialihkan untuk diproses melalui booking milik NYA.

“Dua jamaah saya itu, satunya uangnya saya transfer ke MHU pusat, sedangkan yang satu atas nama Saparuddin saya transfer ke NYA, atas arahan Hj. Arabiah dan permintaan NYA sendiri,” ujar Surya kepada sejumlah awak media.

Surya menjelaskan, dana sebesar Rp36.900.000 yang merupakan biaya keberangkatan jamaah atas nama Saparuddin telah ditransfer kepada NYA.

Namun, belakangan nama jamaah tersebut disebut tidak tercatat dalam kuota keberangkatan yang dimiliki NYA. Kondisi itu membuat proses keberangkatan jamaah sempat mengalami kendala.

Agar Saparuddin tetap dapat berangkat menjalankan ibadah umroh, Surya mengaku akhirnya harus menanggulangi sendiri biaya keberangkatan jamaah tersebut.

“Pak Saparuddin saya yang tanggulangi sendiri biaya keberangkatannya, makanya bisa berangkat,” terangnya.

Menurut Surya, persoalan tersebut kemudian menjadi beban tersendiri baginya sebagai perwakilan PT MHU di Kabupaten Sumbawa Barat.

Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp36.900.000 dan telah berupaya meminta pertanggungjawaban serta pengembalian dana yang sebelumnya ditransfer kepada NYA.

Namun, upaya tersebut, menurut Surya, belum membuahkan penyelesaian.

Karena itu, Surya akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan mendatangi Ditreskrimum Polda NTB.

Dalam pengaduannya, Surya meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan persoalan penyerahan dana calon jamaah umroh kepada NYA, yang disebut merupakan agen PT MHU dan berdomisili di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Surya menduga dana yang telah diserahkannya tersebut tidak diteruskan sebagaimana mestinya untuk proses keberangkatan jamaah.

Ia berharap aparat kepolisian dapat melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut dan memberikan kepastian hukum.

“Saya berharap laporan atau pengaduan ini ditindaklanjuti oleh Dirreskrimum Polda NTB,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak NYA terkait pengaduan yang disampaikan Surya. WPS masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan keberimbangan informasi.(Aidil/Wps)

Galeri Foto

Berita Terkait

Komentar

Komentar dimoderasi sesuai pedoman media siber.

Memuat komentar…