Hukum & Kriminal

Dugaan Persetubuhan dengan Tahanan di Sel Jereweh, Oknum Polisi Diputus PTDH dan Ajukan Banding

Dugaan persetubuhan dengan tahanan di sel Jereweh memasuki babak baru. Oknum polisi diputus PTDH dan kini mengajukan proses banding.

AF
Aidil Fanar
Redaksi · 10 Agustus 2026 pukul 18.39 WITA
Dugaan Persetubuhan dengan Tahanan di Sel Jereweh, Oknum Polisi Diputus PTDH dan Ajukan Banding
Ilustrasi ruang tahanan dalam pemberitaan dugaan persetubuhan yang melibatkan oknum polisi dan seorang tahanan di Polsek Jereweh. Perkara tersebut telah berujung pada putusan PTDH, namun masih dalam proses banding.— Sumber Foto: Ilustrasi/WPS

SUMBAWA BARAT — Perkara dugaan persetubuhan yang melibatkan seorang oknum anggota Polri dengan tahanan perempuan di ruang tahanan Polsek Jereweh memasuki babak baru. Oknum polisi berinisial O telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kanit Paminal Polres Sumbawa Barat membenarkan bahwa proses kode etik terhadap O telah dilaksanakan hingga tahap persidangan.

“Yang bersangkutan sudah di kode etik dan sudah sidang dengan putusan PTDH, tapi yang bersangkutan masih banding,” ujar Kanit Paminal Polres Sumbawa Barat.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan persetubuhan antara O dan seorang tahanan perempuan yang disebut terjadi di ruang tahanan Polsek Jereweh. Informasi awal yang beredar menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali dan dikaitkan dengan iming-iming kebebasan terhadap tahanan.

Namun, proses yang telah terkonfirmasi secara resmi saat ini adalah proses kode etik terhadap O, yang telah menghasilkan putusan PTDH. Sementara proses banding masih berjalan sehingga keputusan akhir dalam mekanisme etik tersebut belum selesai.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan ruang tahanan, tempat petugas memiliki tanggung jawab terhadap keamanan dan pengawasan tahanan.

Masyarakat juga mendorong agar kasus tersebut ditangani secara transparan serta menjadi bahan evaluasi terhadap sistem penjagaan, pengawasan personel, dan keamanan ruang tahanan.

Perkembangan selanjutnya kini berada pada proses banding yang diajukan O terhadap putusan PTDH.


Berita Terkait

Komentar

Komentar dimoderasi sesuai pedoman media siber.

Memuat komentar…