Hukum & Kriminal

Dulu Pimpin Ponpes, Kini Resmi Sandang Status Tersangka

Mantan pimpinan Ponpes Abul Barokat Wannafahat, Abah Sumar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan dan gelar perkara oleh kepolisian.

R
Redaksi
Redaksi · 6 Oktober 2026 pukul 19.42 WITA
Dulu Pimpin Ponpes, Kini Resmi Sandang Status Tersangka
Abah Sumar, mantan pimpinan Ponpes Abul Barokat Wannafahat, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Penetapan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang tengah ditangani kepolisian. (WPS)— Foto : Istimewa
LOMBOK TENGAH, WPS — Mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial MIS alias Muhammad Imanuddin Sumar atau Abah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

Penetapan tersangka dilakukan Polresta Lombok Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan penetapan tersebut. Ia mengatakan, mantan pimpinan ponpes tersebut kini berstatus sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Lombok Tengah.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, hari ini penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan saudara MIS, mantan pimpinan ponpes di Jonggat, sebagai tersangka,” ujar Brata.

Brata menyebut proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung. Terkait penahanan dan pasal yang akan disangkakan, kepolisian masih melakukan pendalaman dan akan menyampaikannya lebih lanjut.

Sebelumnya, perkara tersebut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam proses penanganannya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak pelapor, terlapor, istri terlapor, serta pihak lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Polisi juga telah meminta keterangan ahli untuk memperkuat proses penyidikan. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang sebelumnya dilaporkan dan kemudian berkembang setelah muncul sejumlah pengakuan dari alumni santriwati.

Polresta Lombok Tengah memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

WPS akan terus mengikuti perkembangan kasus ini berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Komentar

Komentar dimoderasi sesuai pedoman media siber.

Memuat komentar…