GEGER EMPANG! Aroma Menyengat Ungkap Penemuan Pria 65 Tahun Tak Bernyawa di Orong Imo
Warga menemukan jenazah Abdullah alias Sandola setelah mencium aroma menyengat. Polisi dan tenaga kesehatan langsung melakukan pemeriksaan di lokasi. Penyebab pasti kematian belum dapat dipastikan.

Sumbawa, WPS — Warga Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, digegerkan dengan penemuan seorang pria berusia 65 tahun dalam kondisi sudah meninggal dunia di kawasan Orong Imo, Desa Empang Atas, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Korban diketahui bernama Abdullah alias Sandola, warga Desa Empang Bawah. Jenazah pertama kali ditemukan seorang warga yang sedang mengusir ternak sapi di sekitar lahannya.
Saat berada di lokasi, warga tersebut mencium aroma menyengat. Karena penasaran, ia kemudian menelusuri sumber bau tersebut hingga melihat bagian kaki seseorang. Setelah didekati, ternyata yang ditemukan merupakan jenazah seorang laki-laki.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada warga lainnya hingga informasi diteruskan kepada pihak kepolisian. Polsek Empang bersama tenaga kesehatan Puskesmas Empang dan masyarakat kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal.
Dari pemeriksaan luar, korban diperkirakan telah meninggal lebih dari 24 jam. Kondisi jenazah telah mengalami pembusukan dan lebam, sementara penyebab pasti kematian belum dapat dipastikan karena kondisi tubuh korban.
Pihak keluarga kemudian menerima jenazah dan menolak dilakukan autopsi. Jenazah selanjutnya dibawa untuk dimakamkan di pemakaman keluarga di Desa Gapit, Kecamatan Empang.
Peristiwa ini menyisakan duka sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepedulian terhadap warga di sekitar kita, terutama mereka yang hidup seorang diri.(Aidil/WPS)
Berita Terkait

WARGA SOROTI KEJANGGALAN 9 SUARA PILKADES GOA, DUA CALON AJUKAN SENGKETA
Hasil E-Voting Pilkades Goa menjadi sorotan setelah ditemukan selisih 9 suara. Dua calon mengajukan sengketa ke DPMDes, sementara sejumlah warga meminta pemilihan ulang.

MK TOLAK GUGATAN PERPANJANGAN MASA JABATAN DPRD HINGGA 2031
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031. Apa alasan MK mengambil keputusan tersebut? Simak selengkapnya dalam berita berikut.

UPDATE! Kasus Combine Harvester KSB: Kejaksaan Sudah Kantongi Arah, Apa yang Masih Ditunggu?
BPK sudah turun memeriksa, tetapi hasil audit kasus combine harvester KSB masih dinanti. Sejauh mana perkembangan penyidikan dan kapan publik mendapat kepastian? Simak update selengkapnya di berita WPS.
Komentar
Memuat komentar…
