Sumbawa Barat, WPS — Satu nyawa melayang, seorang bayi selamat. Namun, di balik meninggalnya MA, ibu hamil asal Sukabumi, Jawa Barat, setelah persalinan di Kabupaten Sumbawa Barat, muncul sederet pertanyaan yang kini menuntut jawaban.
MA dilaporkan meninggal dunia di IGD RSUD Asy-Syifa pada Rabu (14/10/2026). Sebelum dibawa ke rumah sakit, almarhumah menjalani persalinan di Praktik Mandiri Bidan (PMB) Ayu Astuti, di lingkungan KTC, Kelurahan Menala.
Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya persoalan dalam penanganan medis. Keterangan saksi, pihak rumah sakit, dan pemilik praktik bidan memperlihatkan perbedaan mengenai kondisi pasien sebelum dirujuk. Keluarga korban pun disebut meminta agar kasus tersebut ditelusuri secara hukum.
Sejumlah saksi mata menyampaikan kepada media bahwa MA mengalami pendarahan sebelum dibawa ke praktik bidan. Saksi juga menyebut pasien ditangani dalam proses persalinan dengan keterlibatan asisten bidan. Bayi dilaporkan selamat, tetapi kondisi MA kemudian memburuk hingga akhirnya dirujuk ke IGD RSUD Asy-Syifa.
Menurut keterangan saksi, pasien tiba di praktik bidan sekitar pukul 02.45 Wita. Ia disebut berada dalam kondisi lemah sebelum dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 08.55 Wita.
Keterangan tersebut masih perlu diverifikasi melalui rekam medis, catatan observasi, dan kronologi penanganan pasien. Sebab, pemilik praktik bidan menyampaikan versi berbeda mengenai kondisi MA sejak pertama kali datang hingga proses rujukan.
Ayu Astuti membantah bahwa MA mengalami pendarahan hebat saat berada di praktiknya. Ia juga menolak keterangan yang menyebut pasien dirujuk dalam keadaan kritis.
Menurut Ayu, pasien datang sekitar pukul 02.45 Wita dengan kondisi yang dinilainya normal. Saat diperiksa, pembukaan persalinan disebut masih satu. Ia mengatakan kontraksi mulai terjadi sekitar pukul 05.15 Wita, kemudian persalinan berlangsung dan konsultasi rujukan dilakukan sekitar pukul 06.00 Wita.
Ayu menyebut pasien tiba di rumah sakit sekitar pukul 06.20–06.25 Wita dalam keadaan sadar dan masih dapat berkomunikasi.
“Tensinya 95, komunikasi lancar. Jadi, tidak benar pasien masuk dalam keadaan kritis,” ujarnya.
Ia turut membantah tudingan bahwa persalinan hanya ditangani oleh asisten bidan tanpa keterlibatan dirinya. Ayu menegaskan dirinya ikut menangani pasien bersama asistennya.
Perbedaan keterangan ini menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri. Kondisi pasien saat datang, tindakan selama persalinan, waktu rujukan, serta keadaan ketika tiba di IGD perlu diperiksa berdasarkan bukti medis dan keterangan pihak terkait.
Dari pihak rumah sakit, Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Asy-Syifa, H. Suhodo, S.Ap., menyatakan MA masuk ke IGD dalam kondisi kritis.
Pihak rumah sakit saat ini mengumpulkan data dan berencana melakukan audit dengan melibatkan dokter spesialis serta tenaga bidan yang terkait dalam penanganan pasien.
“Kami sedang mengumpulkan data-datanya. Dalam waktu dekat akan melakukan audit tim ahli dokter spesialis dan teman-teman bidan yang terlibat,” kata Suhodo.
Ia menyebut tim medis IGD berupaya memberikan pelayanan maksimal terhadap pasien yang menurut pihak rumah sakit telah tiba dalam kondisi kritis.
Pernyataan ini berbeda dengan penjelasan Ayu Astuti yang menyatakan pasien masih sadar dan dapat berkomunikasi ketika dirujuk. Penelusuran kronologi dan hasil audit medis diharapkan dapat menjelaskan perbedaan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat, dr. Carlof, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya MA. Ia mengatakan pihaknya belum menerima kronologi lengkap ketika dimintai keterangan mengenai peristiwa tersebut.
Dinas Kesehatan akan meminta klarifikasi dan menerjunkan tim investigasi untuk menelusuri kejadian tersebut.
“Jika temuan indikasinya kuat, kami akan tindak lanjuti sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku,” kata Carlof.
Investigasi diperlukan untuk memeriksa apakah penanganan pasien telah sesuai dengan standar pelayanan, termasuk proses observasi, keputusan rujukan, dan komunikasi antara fasilitas kesehatan yang menangani pasien.
Kasus ini juga memunculkan sorotan terhadap Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Sumbawa Barat. Organisasi profesi tersebut didesak menelusuri aspek pembinaan dan kepatuhan terhadap standar praktik kebidanan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Ketua IBI KSB, Eny Setyawati, S.Tr.Keb., menyatakan pembinaan menjadi langkah awal organisasi. Jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, IBI akan menyampaikan langkah organisasi kepada pemerintah sesuai kewenangan yang berlaku.
“Langkah pertama yang jelas adalah pembinaan. Jika hasil investigasi ada dan terbukti, kita akan surati pemerintah untuk menyampaikan langkah organisasi. Kita juga ada komisi etik,” ujarnya.
Hasil investigasi nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat persoalan dalam praktik pelayanan maupun pelanggaran etik yang perlu ditindaklanjuti.
Di tengah perbedaan keterangan tersebut, keluarga korban disebut keberatan atas kematian MA dan meminta aparat kepolisian menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana.
Permintaan itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, termasuk penelusuran rekam medis, keterangan saksi, dokumen rujukan, serta hasil audit dari pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan.
Program layanan darurat daerah, termasuk Tim Reaksi Cepat (TRC) yang disebut menyediakan tenaga medis dan ambulans, turut menjadi perhatian. Namun, keterlibatan atau tidak terlibatnya layanan tersebut dalam kasus MA masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Hingga kini, dugaan malpraktik belum dapat dinyatakan terbukti. Kepastian mengenai penyebab kematian dan ada atau tidaknya kelalaian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan medis serta proses penyelidikan yang berwenang.
Satu hal yang kini dinantikan keluarga dan masyarakat adalah kejelasan mengenai rangkaian penanganan MA sebelum meninggal dunia. Di tengah keterangan yang berbeda, hasil investigasi menjadi kunci untuk mengungkap fakta dan memastikan setiap dugaan diperiksa secara adil.(Aid/Wps)