Intelijen TNI Bergerak! Dua Lokasi di Maluk Digerebek, Sabu Belasan Gram Disita
Operasi gabungan TNI-Polri dan BNNK di Maluk mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 13,88 gram. Intelijen Kodim 1628/Sumbawa Barat turut terlibat dalam penindakan di dua lokasi, Desa Pasir Putih.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto kotor mencapai 13,88 gram. Selain itu, uang tunai Rp3,1 juta, sejumlah telepon genggam, timbangan digital, serta peralatan lainnya turut diamankan.
Operasi yang melibatkan 18 personel gabungan itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., bersama Pgs Pasi Intel Kodim 1628/Sumbawa Barat, Letda Inf Dompu Wijaya. Sebelum bergerak ke lokasi, tim gabungan terlebih dahulu melakukan koordinasi dan menyusun langkah penindakan berdasarkan informasi awal dari masyarakat.
Dua lokasi yang menjadi sasaran yakni kos-kosan Dua Putra di Desa Pasir Putih Selatan dan Home Stay Gorki di Desa Pasir Putih Utara. Dalam proses penggeledahan, perangkat desa setempat turut dilibatkan sebagai saksi. Dari kedua lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilaporkan petugas, terdapat dugaan keterlibatan dua orang dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Maluk. Namun, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya jaringan lain. Seluruh orang yang diamankan bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Keterlibatan intelijen Kodim 1628/Sumbawa Barat menjadi bagian dari sinergi lintas lembaga dalam menindaklanjuti informasi masyarakat dan mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pengembangan perkara selanjutnya diharapkan dapat mengungkap asal-usul barang bukti serta memastikan peran setiap pihak berdasarkan hasil penyidikan.(Aidil/Wps)Berita Terkait

WARGA SOROTI KEJANGGALAN 9 SUARA PILKADES GOA, DUA CALON AJUKAN SENGKETA
Hasil E-Voting Pilkades Goa menjadi sorotan setelah ditemukan selisih 9 suara. Dua calon mengajukan sengketa ke DPMDes, sementara sejumlah warga meminta pemilihan ulang.

MK TOLAK GUGATAN PERPANJANGAN MASA JABATAN DPRD HINGGA 2031
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031. Apa alasan MK mengambil keputusan tersebut? Simak selengkapnya dalam berita berikut.

UPDATE! Kasus Combine Harvester KSB: Kejaksaan Sudah Kantongi Arah, Apa yang Masih Ditunggu?
BPK sudah turun memeriksa, tetapi hasil audit kasus combine harvester KSB masih dinanti. Sejauh mana perkembangan penyidikan dan kapan publik mendapat kepastian? Simak update selengkapnya di berita WPS.
Komentar
Memuat komentar…
