Hukum & Kriminal

Jejak Sabu di Maluk: Pria 47 Tahun Diamankan, Polisi Bongkar Asal Barang

Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat mengamankan pria berinisial J (47) di Kecamatan Maluk yang diduga terlibat peredaran sabu. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dan masih mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

R
Redaksi
Redaksi · 3 September 2026 pukul 20.21 WITA
Jejak Sabu di Maluk: Pria 47 Tahun Diamankan, Polisi Bongkar Asal Barang
Personel Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat saat mengamankan terduga J (47) beserta sejumlah barang bukti dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Maluk.— Foto:Istimewa

Sumbawa Barat, WPS — Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat mengamankan seorang pria berinisial J (47), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

J diamankan personel Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat yang mendapat dukungan anggota Polsek Maluk pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 17.40 Wita.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Dusun Pasir Putih Tengah, Kecamatan Maluk, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas IPTU Anak Agung Made Subrata membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dalam pengungkapan perkara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu. Petugas juga menemukan empat bendel plastik klip kosong, satu alat timbang digital, dua unit telepon seluler Android, serta uang tunai belasan juta rupiah.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Personel melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terduga J di sebuah rumah di Dusun Pasir Putih Tengah, Kecamatan Maluk,” ujarnya.

Dari hasil interogasi awal, J disebut mengaku memperoleh narkotika yang diduga sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang disebut berasal dari Lombok Timur. Barang tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Maluk.

Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersebut untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dalam perkara ini, J diduga melanggar ketentuan pidana terkait menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi selanjutnya melakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga, serta melaksanakan tes terhadap barang bukti dan tes urine terhadap yang bersangkutan.

Polres Sumbawa Barat menegaskan proses hukum terhadap J masih berjalan. Status bersalah atau tidaknya yang bersangkutan nantinya ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Aidil/Wps)


Galeri Foto

Berita Terkait

Komentar

Komentar dimoderasi sesuai pedoman media siber.

Memuat komentar…