Jejak Sabu di Maluk: Pria 47 Tahun Diamankan, Polisi Bongkar Asal Barang
Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat mengamankan pria berinisial J (47) di Kecamatan Maluk yang diduga terlibat peredaran sabu. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dan masih mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sumbawa Barat, WPS — Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat mengamankan seorang pria berinisial J (47), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
J diamankan personel Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat yang mendapat dukungan anggota Polsek Maluk pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 17.40 Wita.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Dusun Pasir Putih Tengah, Kecamatan Maluk, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas IPTU Anak Agung Made Subrata membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dalam pengungkapan perkara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu. Petugas juga menemukan empat bendel plastik klip kosong, satu alat timbang digital, dua unit telepon seluler Android, serta uang tunai belasan juta rupiah.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Personel melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terduga J di sebuah rumah di Dusun Pasir Putih Tengah, Kecamatan Maluk,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, J disebut mengaku memperoleh narkotika yang diduga sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang disebut berasal dari Lombok Timur. Barang tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Maluk.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersebut untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dalam perkara ini, J diduga melanggar ketentuan pidana terkait menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi selanjutnya melakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga, serta melaksanakan tes terhadap barang bukti dan tes urine terhadap yang bersangkutan.
Polres Sumbawa Barat menegaskan proses hukum terhadap J masih berjalan. Status bersalah atau tidaknya yang bersangkutan nantinya ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Aidil/Wps)
Galeri Foto


Berita Terkait

DIGEREBEK DINI HARI, SEPASANG KEKASIH DI ALAS BARAT DIAMANKAN DENGAN SABU 107 GRAM
Pengungkapan kasus narkotika terjadi di wilayah Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Tim gabungan melakukan operasi pada Sabtu dini hari. Sejumlah fakta menarik terungkap dalam penindakan tersebut.

JEREWEH DIGEREBEK! Operasi Gabungan TNI-Polri dan BNNK Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 26 Tahun Diamankan
Operasi gabungan Intelijen TNI Kodim 1628/Sumbawa Barat bersama Polri dan BNNK mengungkap dugaan peredaran narkotika di Jereweh. Seorang pria diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

TNI dan BNNP NTB Dilaporkan Gerebek Dugaan Peredaran Sabu di Sumbawa, Empat Orang Diamankan
Operasi dini hari di Kecamatan Lape turut mengungkap uang tunai jutaan rupiah, enam unit ponsel, serta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Komentar
Memuat komentar…
