Hukum & Kriminal

Kasus Narkoba dan Pelanggaran Disiplin, Tiga Personel Polres Bima Kehilangan Seragam

Tiga personel Polres Bima berakhir di PTDH setelah tersandung pelanggaran berat, termasuk persoalan narkoba dan pelanggaran disiplin. Kapolres Bima menegaskan tidak ada kompromi bagi anggota yang mencoreng institusi.

R
Redaksi
Redaksi · 6 Oktober 2026 pukul 18.17 WITA
Kasus Narkoba dan Pelanggaran Disiplin, Tiga Personel Polres Bima Kehilangan Seragam
Tiga personel Polres Bima menjalani prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri, Selasa (6/10/2026). Kapolres Bima menegaskan tidak ada kompromi terhadap personel yang melanggar aturan dan mencoreng institusi.— Foto:Istimewa
BIMA, WPS — Ada yang berakhir dengan penghargaan, namun ada pula pengabdian yang harus berhenti dengan hilangnya seragam Bhayangkara.

Selasa, 6 Oktober 2026, suasana berbeda berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Bima Kabupaten. Tiga personel Polres Bima berinisial MR, HF dan NA resmi diberhentikan secara tidak hormat melalui prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Upacara yang berlangsung sekitar pukul 07.30 WITA tersebut dipimpin langsung Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar. Ketiga personel dikenakan sanksi PTDH setelah dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri, termasuk ketidakhadiran atau in absentia.

Di balik prosesi tersebut, Kapolres menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Prosesnya telah melalui tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, langkah tersebut harus dilaksanakan demi kepastian hukum sekaligus menjaga citra dan wibawa institusi Polri.

“Setiap tindakan memiliki konsekuensi dan setiap pilihan yang diambil oleh setiap individu akan menentukan masa depannya sendiri,” tegas AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, Selasa, 6 Oktober 2026.

Kapolres juga memberikan peringatan keras kepada seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran, terlebih terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Ia menegaskan tidak ada kompromi bagi personel Polres Bima yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam peredaran gelap narkoba. Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bima AKP Adib Widayaka membenarkan adanya pelaksanaan PTDH terhadap tiga personel tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Adib menyebut ketiga personel tersebut diberhentikan karena persoalan tidak masuk kantor serta keterlibatan dalam kasus narkoba. Ketiganya juga tidak hadir dalam prosesi upacara PTDH tersebut.

Bagi institusi Polri, seragam Bhayangkara bukan sekadar pakaian dinas. Di balik seragam itu terdapat kepercayaan, kehormatan dan tanggung jawab yang diberikan negara.

Namun ketika kepercayaan tersebut dilanggar dan pelanggaran berat terbukti dilakukan, institusi harus mengambil sikap.

Hari itu, tiga personel Polres Bima resmi meninggalkan institusi. Sebuah akhir dari perjalanan pengabdian yang sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, dan setiap pilihan pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan.

(AID/WPS)

Galeri Foto

Berita Terkait

Komentar

Komentar dimoderasi sesuai pedoman media siber.

Memuat komentar…