Hukum & Kriminal

Modal Catut Nama Polisi, BDSP Diduga Kuras Uang Pengusaha dan UMKM di Lombok

Seorang pria berusia 29 tahun diamankan Polda NTB setelah diduga mencatut nama sejumlah pejabat kepolisian untuk menghubungi pengusaha dan pelaku UMKM serta meminta sejumlah uang. Total dana yang diduga diperoleh sementara mencapai sekitar Rp10 juta.

R
Redaksi
Redaksi · 1 September 2026 pukul 00.02 WITA
Modal Catut Nama Polisi, BDSP Diduga Kuras Uang Pengusaha dan UMKM di Lombok
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi menyampaikan keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan dengan modus mencatut nama sejumlah pejabat kepolisian.— Foto: Istimewa

Mataram, WPS— Modus penipuan dengan mencatut nama pejabat kepolisian kembali terungkap di Nusa Tenggara Barat.

Seorang pria berinisial BDSP (29), warga Kabupaten Lombok Utara yang tinggal di Kota Mataram, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

BDSP diduga melakukan penipuan dengan menghubungi sejumlah pengusaha dan pelaku UMKM di Pulau Lombok menggunakan identitas palsu serta mengatasnamakan sejumlah pejabat kepolisian.

Terduga diamankan di wilayah Karang Taliwang, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Kamis malam, 27 Agustus 2026.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aksi pelaku.

Mengaku Pejabat, Minta Uang

Menurut Arisandi, BDSP diduga menghubungi sejumlah pengusaha dan pelaku UMKM melalui sambungan telepon maupun aplikasi WhatsApp.

Dalam komunikasinya, terduga disebut mengaku sebagai salah satu pejabat di lingkungan Polda NTB sebelum kemudian meminta sejumlah uang kepada calon korban.

“Terduga menghubungi sejumlah pengusaha atau UMKM dengan mengatasnamakan salah satu pejabat Polda NTB untuk meminta sejumlah uang,” ujar Arisandi saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda NTB, Senin, 31 Agustus 2026.

Beberapa orang yang dihubungi kemudian disebut merespons permintaan tersebut dengan mengirimkan uang ke rekening bank.

Dari hasil penelusuran kepolisian, rekening yang digunakan untuk menerima transfer diketahui atas nama ibu dari terduga.

Namun, polisi menyebut ibu BDSP tidak mengetahui rekening atas namanya diduga digunakan untuk menerima uang hasil penipuan tersebut.

Aksi itu diduga menyasar sejumlah pengusaha dan pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Tengah.

Nominal uang yang diminta pun bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Meski nilai transaksi dari masing-masing korban relatif berbeda, polisi memperkirakan total uang yang telah diterima terduga sementara mencapai sekitar Rp10 juta.

“Kami masih mendata jumlah keseluruhan hasil tindak pidana penipuan ini, namun sementara dipastikan mencapai sekitar Rp10 juta,” ungkapnya.

Catut Sejumlah Nama Pejabat

Dalam menjalankan aksinya, terduga diduga tidak hanya menggunakan satu identitas.

Polisi menemukan sejumlah nama pejabat dan anggota kepolisian yang diduga dicatut untuk meyakinkan calon korban.

Beberapa di antaranya adalah Direktur Reskrimum Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Kapolsek Mandalika, Kapolsek Sambalia, Kanit Polairud Pos Bangsal, KSPKT Polsek Tanjung hingga Wakapolres Lombok Utara.

Terduga juga disebut menggunakan sejumlah nomor telepon berbeda untuk menghubungi calon korban.

Pola tersebut sempat menyulitkan petugas dalam melakukan pelacakan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim URC Puma Jatanras akhirnya berhasil mengetahui keberadaan BDSP dan mengamankannya di wilayah Karang Taliwang.

Polisi Dalami Kemungkinan Jaringan

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga motif terduga melakukan aksinya berkaitan dengan persoalan ekonomi.

Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Untuk sementara motifnya persoalan ekonomi. Namun penyidik akan melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan apakah tindak pidana ini merupakan bagian dari sebuah jaringan,” tegas Arisandi.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan nilai kerugian yang dialami para korban.

Pencatutan nama pejabat kepolisian dinilai berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat dan merugikan pihak-pihak yang namanya digunakan tanpa izin.

Atas dugaan perbuatannya, BDSP dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polda NTB mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap telepon atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai pejabat maupun anggota kepolisian dan meminta sejumlah uang.

Masyarakat juga diminta melakukan konfirmasi melalui saluran resmi sebelum memenuhi permintaan yang berkaitan dengan transfer dana.

“Jangan mudah percaya terhadap telepon ataupun WhatsApp yang meminta sesuatu atau sejumlah uang dari orang yang identitasnya tidak diketahui secara jelas,” pungkas Arisandi.(Aidil/Wps)


Galeri Foto

Berita Terkait

Komentar

Komentar dimoderasi sesuai pedoman media siber.

Memuat komentar…