Breaking News

Pilkades KSB Belum Berakhir! Tujuh Desa Gugat Hasil, Sengketa Bergulir ke DPMD

Tujuh desa di Kabupaten Sumbawa Barat resmi mengajukan sengketa hasil Pilkades ke DPMD. Laporan tersebut kini menjadi perhatian publik, sementara proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap aduan ditangani sesuai aturan yang berlaku.

R
Redaksi
Redaksi · 27 Oktober 2026 pukul 19.18 WITA
Pilkades KSB Belum Berakhir! Tujuh Desa Gugat Hasil, Sengketa Bergulir ke DPMD
Dokumentasi penyerahan berkas laporan sengketa hasil Pilkades dari perwakilan tujuh desa kepada DPMD Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (27/10/2026).— Foto: Istimewa
TALIWANG, WPS — Usai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumbawa Barat, tujuh desa resmi melaporkan sengketa hasil pemilihan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbawa Barat.

Ketujuh desa tersebut yakni Sermong, Lamuntet, Seminar Salit, Tebo, Tambak Sari, Mura, dan Ai Kangkung.

Wajah Pulau Sumbawa (WPS) menemui langsung Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumbawa Barat, Yayan Anugrainsa, SSTP., MM.Inov., di ruang kerjanya, Selasa (27/10/2026), untuk mengonfirmasi perkembangan penanganan laporan sengketa tersebut.

Dalam keterangannya kepada WPS, Yayan menjelaskan bahwa pihaknya saat ini melakukan verifikasi terhadap aduan yang masuk guna memastikan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan sengketa mengacu pada Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 30A Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Yayan menegaskan, penyelesaian sengketa tidak akan diputuskan secara sepihak oleh DPMD. Penanganannya akan melibatkan majelis khusus yang terdiri atas praktisi hukum, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) terkait.

Pelibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat menjaga objektivitas dan memastikan setiap laporan diperiksa berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, perhatian tertuju pada proses verifikasi yang tengah berjalan. Masyarakat menanti kepastian atas laporan dari tujuh desa tersebut, sekaligus berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan, adil, dan tidak memihak.

Sebab, dalam demokrasi desa, hasil pemilihan bukan hanya soal siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi juga tentang bagaimana setiap keberatan diperiksa dan setiap keputusan dipertanggungjawabkan.(Aidil/Wps)

Berita Terkait

Komentar

Komentar dimoderasi sesuai pedoman media siber.

Memuat komentar…