Hukum & Kriminal

Taliwang Disorot! Operasi Gabungan Amankan Pria, Sabu dan Duit Jutaan Rupiah Disita

Operasi gabungan di Taliwang, Jumat (9/10/2026), mengamankan seorang pria beserta barang bukti diduga sabu 1,61 gram dan uang tunai Rp13 juta.

R
Redaksi
Redaksi · 12 Oktober 2026 pukul 10.55 WITA
Taliwang Disorot! Operasi Gabungan Amankan Pria, Sabu dan Duit Jutaan Rupiah Disita
Petugas melakukan pemeriksaan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dalam operasi gabungan di wilayah Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Jumat (9/10/2026).— Foto: Humas Polres KSB
TALIWANG, WPS — Operasi gabungan aparat di Lingkungan Dalam, Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Jumat (9/10/2026), berujung pada pengamanan seorang pria berinisial J alias C, 40 tahun. Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita barang yang diduga berkaitan dengan narkotika serta uang tunai Rp13 juta.

Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika, tim gabungan bergerak menyasar dua lokasi. Operasi yang berlangsung pukul 17.25 hingga 19.30 Wita itu melibatkan Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat, BNNK Sumbawa Barat, Ditsamapta Polres Sumbawa Barat, dan Kodim 1628/Sumbawa Barat.

Di lokasi pertama, petugas tidak menemukan target operasi. Namun, penindakan berlanjut ke lokasi kedua, yakni rumah pria tersebut. Dengan disaksikan saksi umum, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari lokasi itu, petugas mengamankan tiga plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,61 gram, satu alat isap atau bong, satu telepon seluler Android, satu pipet sekop, dua korek api—salah satunya terpasang jarum sumbu—tujuh bendel plastik klip kosong, serta uang tunai Rp13 juta.

Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H. Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas IPTU Anak Agung Made Subrata menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika.

Usai penindakan, pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba. Dalam laporan kepolisian, perkara ini dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

Operasi ditutup dengan apel konsolidasi sekitar pukul 20.30 Wita di Lingkungan Dalam. Kini, proses hukum berlanjut untuk mendalami dugaan aktivitas tersebut dan memastikan fakta berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan. Aparat juga mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.

Di balik penindakan ini, satu hal kembali menjadi sorotan: informasi masyarakat dapat menjadi awal bergeraknya aparat. Namun, status hukum pria yang diamankan tetap harus ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.(Aid/Wps)

Berita Terkait

Komentar

Komentar dimoderasi sesuai pedoman media siber.

Memuat komentar…