Tiga Penambang Tewas dalam Longsor di Lantung Sumbawa, Enam Lainnya Luka-Luka
Tragedi longsor tambang di Lawang Tua, Sumbawa, menewaskan tiga penambang dan melukai sejumlah lainnya. Peristiwa ini kini dalam penanganan dan pendalaman kepolisian.

Sumbawa, WPS- Musibah longsor di kawasan tambang Lawang Tua, Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, Sabtu (5/9/2026) malam, menyisakan duka bagi keluarga para korban.
Data sementara mencatat tiga penambang meninggal dunia, yakni Syaifullah, Imansyah, dan Syarafuddin. Sementara enam korban lainnya mengalami luka-luka dengan kondisi yang membutuhkan penanganan medis.
Peristiwa terjadi ketika para penambang sedang beraktivitas. Material tanah dan batu tiba-tiba runtuh hingga menimpa sejumlah pekerja di bawahnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polda NTB menurunkan tim investigasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., melalui Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah, S.I.K., M.H., mengatakan penyebab pasti dan kronologi meninggalnya para korban masih dalam proses pendalaman.
“Polisi telah melaksanakan olah TKP dan melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan barang bukti. Untuk penyebab pasti meninggalnya korban masih dalam proses pendalaman,” kata Ade Zamrah.
Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana, kepolisian akan melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang kehilangan. Tiga nyawa pergi, sementara sejumlah korban lainnya masih harus menjalani perawatan.
WPS turut menyampaikan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban. Semoga para korban yang meninggal dunia mendapat tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.(Aidil/WPS)
Berita Terkait

WARGA SOROTI KEJANGGALAN 9 SUARA PILKADES GOA, DUA CALON AJUKAN SENGKETA
Hasil E-Voting Pilkades Goa menjadi sorotan setelah ditemukan selisih 9 suara. Dua calon mengajukan sengketa ke DPMDes, sementara sejumlah warga meminta pemilihan ulang.

MK TOLAK GUGATAN PERPANJANGAN MASA JABATAN DPRD HINGGA 2031
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031. Apa alasan MK mengambil keputusan tersebut? Simak selengkapnya dalam berita berikut.

UPDATE! Kasus Combine Harvester KSB: Kejaksaan Sudah Kantongi Arah, Apa yang Masih Ditunggu?
BPK sudah turun memeriksa, tetapi hasil audit kasus combine harvester KSB masih dinanti. Sejauh mana perkembangan penyidikan dan kapan publik mendapat kepastian? Simak update selengkapnya di berita WPS.
Komentar
Memuat komentar…
