Update Penanganan Pascakebakaran Kertasari, BPBD dan Perkim Bergerak Cepat
Bantuan mulai diterima korban kebakaran Kertasari pada 26 Agustus 2026. BPBD dan Perkim KSB bergerak melakukan verifikasi serta menyiapkan penanganan pembangunan kembali rumah korban melalui BTT.

Sumbawa Barat — Penanganan pascakebakaran yang menghanguskan satu unit rumah warga di Desa Kertasari, Kecamatan Taliwang, pada Senin (24/08/2026), terus dilakukan pemerintah daerah.
Pada Rabu, 26 Agustus 2026, bantuan mulai diterima korban. Pada hari yang sama, WPS TV mendatangi lokasi dan melakukan wawancara dengan pihak terkait untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai proses penanganan pascakebakaran.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumbawa Barat sebelumnya langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, pendataan, dan verifikasi kondisi korban.
Sementara itu, Kepala BPBD KSB, Abdullah, S.Pd., mengatakan setelah menerima laporan dari pemerintah desa, pihaknya langsung merespons dengan turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi.
“Begitu laporan dari desa kami terima, respons langsung kami lakukan. Pihak Perkim juga bergerak cepat. BPBD turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan memastikan data serta kondisi korban, sehingga proses penanganan dan bantuan dapat segera ditindaklanjuti,” kata Abdullah.
Tidak berhenti pada pendataan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) KSB turut bergerak menyiapkan langkah pembangunan kembali rumah korban melalui koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Dinas Perkim KSB, Novrizal Zain Syah, mengatakan mekanisme penanganan terus dikoordinasikan sembari menunggu hasil verifikasi lintas OPD.
“Yang jelas untuk biayanya masuk dalam Bantuan Tidak Terduga (BTT),” tegas Novrizal.
Dengan bantuan yang mulai diterima pada 26 Agustus 2026 dan proses verifikasi yang telah dilakukan, pemerintah daerah memastikan penanganan korban terus ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas OPD agar kebutuhan korban dan pembangunan kembali rumah dapat segera direalisasikan.
Galeri Foto







Berita Terkait

WARGA SOROTI KEJANGGALAN 9 SUARA PILKADES GOA, DUA CALON AJUKAN SENGKETA
Hasil E-Voting Pilkades Goa menjadi sorotan setelah ditemukan selisih 9 suara. Dua calon mengajukan sengketa ke DPMDes, sementara sejumlah warga meminta pemilihan ulang.

MK TOLAK GUGATAN PERPANJANGAN MASA JABATAN DPRD HINGGA 2031
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031. Apa alasan MK mengambil keputusan tersebut? Simak selengkapnya dalam berita berikut.

UPDATE! Kasus Combine Harvester KSB: Kejaksaan Sudah Kantongi Arah, Apa yang Masih Ditunggu?
BPK sudah turun memeriksa, tetapi hasil audit kasus combine harvester KSB masih dinanti. Sejauh mana perkembangan penyidikan dan kapan publik mendapat kepastian? Simak update selengkapnya di berita WPS.
Komentar
Memuat komentar…
